-->

Jika masa angsuran KPR telah berakhir, sebaiknya Anda meningkatkan status HGB menjadi SHM. 
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada.

Tidak sedikit orang mengeluhkan cara mengurus status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian keluhan itu mengeluh biaya yang dikeluarkan, maupun sistem administrasinya. Perlu Anda ketahui, dasar hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau  Kepala BPN No 6 tahun 1998.

Status SHM tentunya lebih tinggi ketimbang HGB. HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Masa berlaku HGB, harus diperpanjang dan tentunya memerlukan biaya. Sementara SHM tak terbatas waktu. Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.

Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada Kantor Pertanahan di wilayah tanah itu berada. Nah, jika Anda mengurus sendiri berikut beberapa syarat yang perlu diketahui dalam mengubah status rumah :

1.  Sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Sebagai langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk     mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal, dengan meng-copy sertifikat HGB.

2.  Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sertifikat ini perlu Anda siapkan. Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.

3.  Fotokopi identitas diri. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.

4.  Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.

5.  Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy untuk beberapa lembar. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.

6.  Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp60 juta). Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp800.000. Perlu diingat, angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp60 juta. Tangerang sebesar Rp50 juta dan Bekasi sebesar Rp30 juta. 

7.  Atau praktisnya Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya Anda harus siapkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk jasa notaris itu. (rumah123)(foto:rumahku)


EmoticonEmoticon